Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate. Narkoba jenis baru ini dikemas di dalam cartridge rokok elektrik atau populer dikenal dengan sebutan 'Liquid Zombie'.
"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang di kemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto dalam keterangannya, Jumat (13/2).
“Tersangka merupakan jaringan internasional yang berperan sebagai kurir dengan menjemput dan mendistribusikan narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba. Polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat pada 13 Januari 2026.

Pod berisikan caitan etomidate yang siap diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Foto: Dok. Istimewa
"Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika, kemudian personel satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 13 Januari 2026 kami berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial R di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat," jelas Trendy.
Berdasarkan keterangan R, barang tersebut dikirim dari Jambi atas perintah seseorang berinisial K yang kini berstatus DPO. R mengaku telah mengedarkan ribuan cartridge di wilayah Jakarta dengan upah puluhan juta rupiah sebelum akhirnya tertangkap.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 pcs di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025.
"Kemudian yang bersangkutan telah mendistribusikan sejumlah 4.806 pcs ke beberapa orang di wilayah jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang inisial K (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta sebelum akhirnya kami amankan beserta barang bukti 333 pod cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate," urainya.
Polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga tersangka lain yakni RP (32), MR (25), dan N (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
3 Tersangka ini menyamarkan narkotikanya dengan membungkusnya di balik bungkusan brand-brand mewah.
“1 Buah koper berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” ujarnya
“Cartridge rokok elektrik yang sudah dikemas dengan 3 merek (Ferrari, LV dan Mercedez) yang berisikan cairan yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate,” tambahnya
Dari penangkapan ini, didapati informasi bahwa barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Terkait bahayanya, Trendy memperingatkan bahwa penyalahgunaan Etomidate dalam rokok elektrik sangat berisiko bagi kesehatan pengguna.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika yang ditetapkan tanggal 21 November 2025, bahwa etomidate masuk ke dalam narkotika golongan II. Penyalahgunaan etomidate yang digunakan sebagai campuran dalam rokok elektrik dapat mengakibatkan penggunanya pingsan seketika, kejang-kejang, hingga kematian," tegas Trendy.
Secara keseluruhan, polisi menyita 5.428 pod berisi etomidate, 11 unit ponsel, 2 unit mobil, serta dokumen perjalanan internasional. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal 119 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan II, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutupnya.